Hukuman Disiplin ringan:
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Peryataan tidak puas secara tertlis.
Hukuman Disiplin sedang:
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan.
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan.
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
(Belum dapat digunakan, menunggu PP mengenai Gaji dan Tunjangan. Ketentuan Peralihan, Pasal 42)
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Hukuman Disiplin berat:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan bagi:
Tidak melaksanakan kewajiban PNS selain setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang berdampak negatif pada Unit Kerja.
Mengutamakan kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan daripada kepentingan negara yang berdampak negatif pada Unit Kerja.
Tidak menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya yang berdampak negatif pada Unit Kerja.
Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi yang berdampak negatif pada Unit Kerja.
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokurnen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah yang berdampak negatif pada Unit Kerja.
Melakukan kegiatan yang merugikan negara yang berdampak negatif pada Unit Kerja.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan yang berdampak negatif pada Unit Kerja.
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan yang berdampak negatif pada Unit Kerja.
Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan bagi:
Melanggar kewajiban menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan yangberdampak negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi yang bersangkutan.
Tidak melaksanakan kewajiban PNS selain setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah yang berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Tidak menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS dan/atau sumpah/janji jabatan tanpa alasan yang sah.
Mengutamakan kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan daripada kepentingan negara yang berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara yang berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya yang berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Tidak memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi yang berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah yang berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Melakukan pungutan di luar ketentuan yang berdampak negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi yang bersangkutan.
Melakukan kegiatan yang merugikan negara yang berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan yang berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani dan berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan yang berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Melanggar kewajiban setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah yang berdampak negatif pada Unit Kerja, instansi yang bersangkutan dan/atau negara.
Tidak melaksanakan kewajiban PNS yang berdampak negatif pada negara.
Mengutamakan kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan daripada kepentingan negara yang berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah.
Tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara yang berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah.
Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyalahgunakan wewenang.
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah yang berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah.
Melakukan pungutan di luar ketentuan yang berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah.
Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada ke berpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.