Dimohon untuk dapat melakukan pengisian Survei Indeks Integritas Internal Organisasi Kantor Wilayah Jawa Tengah Periode Juni melalui link berikut
Presiden berwenang menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin ringan, sedang, dan berat bagi:
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; dan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Presiden berwenang menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi:
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama; dan
Jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden.
Penjatuhan Hukuman Disiplin ditetapkan berdasarkan usul:
Menteri yang mengoordinasikan bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; dan
Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat berwenang menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin sedang dan berat;
Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama untuk jenis Hukuman Disiplin ringan, sedang, dan berat kecuali pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
Pejabat Administrator ke bawah di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin berat; dan
Pejabat Fungsional selain Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin berat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara berwenang menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi:
PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin ringan; dan
PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sedang.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara berwenang menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi:
PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin ringan;
PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sedang; dan
Pejabat Fungsional di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin ringan dan sedang.
Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara berwenang menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin bagi:
PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin ringan;
PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sedang; dan
Pejabat Fungsional di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin ringan dan sedang.
Dalam hal tidak terdapat jabatan administrator pada Unit Kerja, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu dapat menjatuhkan Hukuman Disiplin. Pejabat sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara
PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin ringan;
PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya untuk jenis Hukuman Disiplin sedang; dan
Pejabat Fungsional di lingkungannya untuk jenis Hukuman Disiplin ringan.
Dalam hal tidak terdapat jabatan pengawan pada Unit Kerja, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda tertentu dapat menjatuhkan Hukuman Disiplin. Pejabat sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya dan juga menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin setelah melalui proses pemeriksaan.
Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat setelah melalui proses pemeriksaan.
Dalam hal tidak terdapat Pejabat yang Berwenang Menghukum, maka kewenangan menjatuhkan Hukuman Disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.