Dimohon untuk dapat melakukan pengisian Survei Indeks Integritas Internal Organisasi Kantor Wilayah Jawa Tengah Periode Juni melalui link berikut
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Agustus 2021.
Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sepanjang tidak mengatur jenis Hukuman Disiplin sedang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin sedang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, berlaku setelah Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku.
Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan sebagaimana dimaksud, penjatuhan Hukuman Disiplin sedang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Hukuman Disiplin yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan sedang dijalani oleh PNS yang bersangkutan dinyatakan tetap berlaku.
Keberatan yang diajukan kepada atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum atau banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS diselesaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS beserta peraturan pelaksananya.
Pelanggaran Disiplin yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan belum dilakukan pemeriksaan, maka berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pelanggaran Disiplin yang telah dilakukan pemeriksaan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka hasil pemeriksaan tetap berlaku dan proses selanjutnya berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.